Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi


MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


Korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat dikatakan sebagai  extra ordinary crime. Tindak korupsi dapat dicegah dengan berbagai upaya. Perguruan Tinggi memiliki peran yang penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti-korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada mahasiswa. Dalam upaya tersebut, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan menyelenggarakan seminar anti korupsi untuk mahasiswa semester awal pada hari Jumat, 5 Februari 2021 secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai dan membangun sikap mahasiswa untuk dapat berperan dalam upaya pencegahan tindak korupsi. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu dari Inspektorat Daerah Kota Pekalongan Bapak Drs. Muchamad Natsir, M.Si dan Ibu Yohani, SE., M.Si., Ak., CA Dosen Sarjana Akuntansi FEB UMPP.

“Korupsi merupakan extra ordinary crime karena menyebabkan kerugian Negara dan menyengsarakan rakyat". Ungkap Bapak Muchamad Natsir.

Berikutnya beliau juga menjelaskan bahwa penyebab tindak korupsi dapat dikarenakan adanya tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Adapun strategi yang dilaksanakan dalam pemberantasan korupsi diantaranya strategi represif, perbaikan sistem, memberikan edukasi dan kampanye. Pencegahan tindak korupsi di lingkungan kampus dapat dilakukan dengan penanaman nilai integritas melalui pembiasaan dan keteladanan sifat jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

“Tujuan pendidikan anti korupsi adalah untuk pembentukan karakter, menanamkan jiwa integritas, dan menanamkan nilai antikorupsi pada generasi muda. Dengan memiliki nilai-nilai tersebut, maka akan dengan sendirinya kita akan dapat mencegah tindak korupsi.” Ungkap Ibu Yohani.

Selanjutnya Ibu Yohani juga menerangkan bahwa dalam Al Qur’an sudah diatur tentang larangan bertindak korupsi. Allah telah melarang kita melakukan tindakan mengambil hak milik orang lain, memperloleh sesuatu dengan jalan batil dan melakukan suap.

Kemahasiswaan