SEMINAR PENDIDIKAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN (BULLYING), Jumat, 14 November 2020 Ruang Meeting Kampus Ambokembang Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, dengan Peserta adalah mahasiswa semester 1 dan sebagai narasumber Ibu Fi Aunillah, M.Psi. Psikolog. dan Bapak Eka Budiarto, M.Kep., Ns., Sp.Kep.J.
Tujuan Kegiatan Memberikan pemahaman mahasiswa terkait upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying).
Menanamkan nilai-nilai kepada mahasiswa untuk dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying).
Kekerasan yang terjadi pada anak-anak dan remaja baik sebagai korban maupun pelaku sering kali melibatkan setidaknya satu dari lima jenis kekerasan intra personal utama yang cenderung terjadi pada tahap yang berbeda dalam proses perkembangan anak. Menurut WHO jenis kekerasan tersebut adalah: 1) penganiayaan, termasuk dalam bentuk pemberian hukuman yang dilakukan secara kejam; 2) penindasan/ perundungan/ bullying; 3) serangan fisik dengan atau tanpa senjata, dan dimungkinkan juga terjadi melibatkan kekerasan antarkelompok; 4)
kekerasan seksual, meliputi hubungan seksual atau hubungan seksual nonkonsensual yakni tindakan seksual tanpa melalui kontak misalnya pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal; dan 5) kekerasan emosional atau psikologis termasuk membatasi ruang gerak anak,
pencemaran nama baik, cemoohan, ancaman dan intimidasi, diskriminasi, penolakan, dan bentuk-bentuk nonfisik dari perlakuan tidak bersahabat lainnya (Pusdatin Kemenkes RI, 2018).
Kekerasan yang terjadi pada anak-anak dan remaja baik sebagai korban maupun pelaku sering kali melibatkan setidaknya satu dari lima jenis kekerasan intra personal utama yang cenderung terjadi pada tahap yang berbeda dalam proses perkembangan anak. Menurut WHO jenis kekerasan tersebut adalah: 1) penganiayaan, termasuk dalam bentuk pemberian hukuman yang dilakukan secara kejam; 2) penindasan/ perundungan/ bullying; 3) serangan fisik dengan atau tanpa senjata, dan dimungkinkan juga terjadi melibatkan kekerasan antarkelompok; 4)
kekerasan seksual, meliputi hubungan seksual atau hubungan seksual nonkonsensual yakni tindakan seksual tanpa melalui kontak misalnya pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal; dan 5) kekerasan emosional atau psikologis termasuk membatasi ruang gerak anak,
pencemaran nama baik, cemoohan, ancaman dan intimidasi, diskriminasi, penolakan, dan bentuk-bentuk nonfisik dari perlakuan tidak bersahabat lainnya (Pusdatin Kemenkes RI, 2018).
Kasus bullying dalam dunia pendidikan yang saat ini kerap terjadi di Indonesia semakin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan psikologis/mental. Kasus-kasus senior menggencet junior terus bermunculan. Statistik kasus pengaduan anak di sektor pendidikan dari Januari 2011 hingga Agustus 2014 yaitu sebagai berikut Tahun 2011 terdapat 61, tahun 2012 terdapat 130 kasus, tahun 2013 terdapat 91 kasus, tahun 2014 terdapat 87 kasus (Kemenpppa). Berdasarkan kasus tersebut, perlu adanya pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan bagi mahasiswa baru di lingkungan Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Diharapkan bahwa mahasiswa mampu mengenali kasus tersebut sehingga dapat terhindar dari tindak penindasan/ perundungan/ bullying.