SEMINAR PENDIDIKAN ANTI PENYALAHGUNAAN NAPZA, Jumat, 13 November 2020, di Ruang Meeting Kampus Ambokembang Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan dengan peserta adalah mahasiswa semester 1. Narasumber Kegiatan ini yaitu Bapak AKBP. Windarto,S.ST.,M.K., dari Kepala BNN Kabupaten Batang
Dewasa ini peredaran NAPZA di Indonesia semakin merebak. Hal ini dapat dilihat dari fakta-fakta yang ada sekarang bahwa Indonesia bukan saja sebagai tempat peredaran NAPZA tetapi sudah menjadi tempat untuk memproduksi NAPZA. Indonesia dalam kondisi darurat NAPZA dan tidak ada ampun bagi pengedar dan pemasok NAPZA. Pernyataan tersebut kerap disampaikan Presiden dalam setiap kesempatan menanggapi maraknya kasus NAPZA di Indonesia, termasuk eksekusi mati bagi terpidana kasus NAPZA.
Pada tahun 2015, hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI disebutkan, angka penyalahgunaan NAPZA di tahun 2015 akan meningkat, yakni mencapai 4,33 juta orang. Dari pengguna juga memperlihatkan peningkatan, yakni laki-laki dari 3 juta orang di tahun 2014 naik menjadi 3,2 juta orang dan perempuan dari 1 juta orang, naik menjadi 1,1juta orang di tahun 2015. Penyalahgunaan NAPZA yang makin marak di kalangan mahasiswa, menjadi alasan utama untuk terus melakukan upaya pencegahan. Mahasiswa sebagai pemegang tongkat kepemimpinan bangsa harus dilindungi dari peredaran gelap dan penyalahgunaan NAPZA. Perlu ada berbagai upaya pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA di kalangan mahasiswa.
Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang NAPZA dan cara menghindarinya. Oleh karena itu, Universitas Muhammadiyah Pekajangan memberikan wawasan kepada mahasiswa baru melalui kegiatan pendidikan anti penyalahgunaan NAPZA.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mahasiswa terkait pendidikan anti penyalahgunaan NAPZA dan menanamkan nilai-nilai dan membangun sikap mahasiswa untuk dapat berperan dalam upaya anti penyalahgunaan NAPZA.