Bela negara merupakan salah satu upaya strategis dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara, yang mencakup usaha pertahanan dan pembelaan negara serta peran aktif warga negara dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bela negara tidak hanya dimaknai sebagai upaya menghadapi ancaman fisik atau agresi dari pihak luar, tetapi juga diwujudkan melalui kontribusi non-fisik seperti peningkatan kualitas pendidikan, penguatan moral dan karakter bangsa, kepedulian sosial, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, bela negara menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Landasan hukum bela negara tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, serta Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Ketentuan ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali. Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan sikap mental dan perilaku yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesediaan berbakti kepada negara, serta kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Pelaksanaan bela negara merupakan bukti nyata kecintaan warga negara terhadap tanah air serta wujud pengabdian kepada nusa dan bangsa. Sikap bela negara tercermin dalam perilaku sehari-hari, seperti menaati hukum dan peraturan, menjaga persatuan dan kesatuan, menghargai keberagaman, serta berkontribusi secara positif sesuai dengan peran dan profesi masing-masing. Dalam konteks kehidupan berbangsa saat ini, tantangan yang dihadapi tidak hanya berupa ancaman militer, tetapi juga ancaman ideologi, sosial, budaya, ekonomi, dan perkembangan teknologi informasi yang dapat menggerus nilai-nilai kebangsaan.
Mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat ketahanan nasional. Selain dituntut memiliki kapasitas intelektual dan kompetensi akademik, mahasiswa juga perlu dibekali dengan kesadaran nasional, jiwa patriotisme, serta karakter kebangsaan yang kuat. Pendidikan bela negara bagi mahasiswa bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, serta tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI.
Melalui pendidikan bela negara, mahasiswa diharapkan mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki sikap kritis namun tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Pengenalan konsep bela negara sejak dini kepada mahasiswa akan membentuk karakter generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, kepedulian sosial, dan komitmen terhadap keberlanjutan serta kemajuan negara
Tema Kegiatan ini adalah “Penguatan Kesadaran Bela Negara bagi Mahasiswa Baru dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”
Narasumber Kegiatan ini yaitu dari DANDIM Pekalongan, yaitu:
Bapak KAPTEN CPL RISWIHARNO, S.A.N.