PENDIDIKAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PERUNDUNGAN (BULLYING) 2026


Kekerasan yang terjadi pada anak-anak dan remaja, baik sebagai korban maupun pelaku, sering kali melibatkan setidaknya satu dari lima jenis kekerasan intrapersonal utama yang cenderung muncul pada berbagai tahap perkembangan anak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan bentuk-bentuk kekerasan tersebut menjadi beberapa kategori utama, yaitu: 1) penganiayaan, termasuk pemberian hukuman secara kejam atau perlakuan fisik yang menyakitkan; 2) penindasan atau perundungan (bullying); 3) serangan fisik dengan atau tanpa menggunakan senjata, yang dalam beberapa kasus dapat melibatkan kekerasan antarkelompok; 4) kekerasan seksual, yang meliputi hubungan seksual secara paksa atau tindakan seksual nonkonsensual, termasuk pelecehan seksual baik secara verbal maupun nonverbal tanpa kontak fisik; serta 5) kekerasan emosional atau psikologis, seperti pembatasan ruang gerak anak, pencemaran nama baik, penghinaan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, penolakan, serta berbagai bentuk perlakuan tidak bersahabat yang bersifat nonfisik (Pusdatin Kemenkes RI, 2018).

Berbagai bentuk kekerasan tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikologis, sosial, maupun akademik anak dan remaja. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat jangka pendek, seperti rasa takut, kecemasan, dan penurunan prestasi belajar, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang berupa gangguan kesehatan mental, rendahnya kepercayaan diri, kesulitan dalam hubungan sosial, hingga risiko terlibat dalam perilaku kekerasan di masa depan.

Salah satu bentuk kekerasan yang cukup sering terjadi di lingkungan pendidikan adalah bullying atau perundungan. Bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih besar terhadap individu yang dianggap lebih lemah. Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain bullying fisik (memukul, menendang, mendorong), bullying verbal (menghina, mengejek, memanggil dengan julukan negatif), bullying sosial atau relasional (mengucilkan, menyebarkan gosip), serta cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial atau platform digital.

Kasus bullying dalam dunia pendidikan di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang memprihatinkan. Berbagai laporan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan masih sering terjadi dan bahkan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 91 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, meningkat menjadi 142 kasus pada tahun 2021 dan 194 kasus pada tahun 2022. Peningkatan yang lebih tajam terjadi pada tahun 2023 dengan 285 kasus, kemudian melonjak menjadi 573 kasus pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi 641 kasus pada tahun 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk perundungan (bullying), kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual, masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan dari berbagai pihak.

Tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman mahasiswa terkait upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying).
  2. Menanamkan nilai-nilai kepada mahasiswa untuk dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying).

Narasumber Kegiatan ini yaitu Bapak Dr. Ns. Eka Budiarto, M.Kep., Sp.Kep.J

Kemahasiswaan